HUKUM PEMBERLAKUAN RIBA BAGI ORANG MISKIN MENURUT KELUARAN 22:25-27 DAN RELEVANSINYA BAGI UMAT KRISTEN
DOI:
https://doi.org/10.61660/tep.v1i2.22Kata Kunci:
Hukum, Orang Miskin, RibaAbstrak
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan hukum pemberlakuan riba bagi orang miskin dan untuk merelevansikan hukum pemberlakuan riba bagi umat Kristen saat ini dalam Keluaran 22:25-27. Dalam tulisan ini akan digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research). Kemudian akan digali hukum pemberlakuan riba bagi orang miskin dan relevansinya bagi kehidupan umat Kristen saat ini. Dari hasil studi eksegesis Keluaran 22:25-27, jika orang miskin memerlukan pinjaman, ia tidak boleh dituntut bunga, tetapi ia harus ditolong karena ia meminjam demi menyambung hidupnya dan orang miskin yang membutuhkan uang harus dibantu tanpa mengharapkan imbalan. Sebaliknya, mengambil keuntungan dari kebutuhan orang lain bertentangan dengan sopan santun (moral) dan hukum kasih. Dalam Keluaran 22:25-27 dijelaskan bahwa pemberlakuan riba terhadap orang miskin merupakan bentuk penindasan. Jika kebutuhan yang penting memaksa orang-orang miskin untuk meminjam uang, orang Israel harus mengingat bahwa mereka ini adalah umat Tuhan. Tidak ada bunga yang harus dikenakan dan jika bunga dilakukan, maka harus dikembalikan sebelum menyebabkan kesulitan. Allah memilih orang-orang miskin menjadi alat yang dipakaiNya untuk menyatakan kehendakNya dan keselamatanNya bagi semua orang.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2023-09-06 (2)
- 2022-10-24 (1)